ADVOKASI PELAKSANAAN POKJANAL POSYANDU KEPADA LINTAS SEKTOR DALAM PENGELOLAAN POSYANDU PRIMA DAN POSYANDU DALAM TRANSFORMASI LAYANAN PRIMER DIHADIRI TP PKK, CAMAT, KADES/LURAH DAN OPD TERKAIT KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2025
Transformasi Posyandu di buktikan dengan penerapan Posyandu 6 bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal) seperti bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum linmas dan sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dan di jabarkan melalui Keputusan Ketua Tim Pembina Posyandu Pusat Nomor : 011/KEP/POSYANDU.Pst/IX/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Nasional Posyandu Tahun 2024 dalam buku Tata Kelola Kelembagaan Posyandu. Ada beberapa perubahan yang terjadi antara lain Pokjanal menjadi Tim Pembina Posyandu dan Posyandu ILP menjadi Posyandu 6 SPM.
Hari ini (26-5-2025), Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan Advokasi Pelaksanaan Pokjanal Posyandu Kepada Lintas Sektor Dalam Pengelolaan Posyandu Prima dan Posyandu Dalam Transformasi Layanan Primer dengan peserta TP PKK, Camat, Kades/Lurah dan OPD terkait se Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan narasumber berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bapak H. Zaharudin, SKM., MKM. Dalam sambutan, beliau menyampaikan bahwa saat ini Posyandu tidak hanya melayani bidang kesehatan tetapi Posyandu melayani 6 bidang SPM. Alur Posyandu saat ini terdiri dari SPM bidang kesehatan tetap melayani siklus hidup (ILP/Integrasi Layanan Primer) di tambah 5 bidang SPM lainnya.









