
Proses perizinan apotek baru di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilaksanakan melalui empat tahapan utama yang saling berkesinambungan, dimulai dari registrasi tenaga kefarmasian hingga penerbitan Surat Izin Apotek (SIA).
📌Tahap 1: Pendaftaran Akun SISDMK
Langkah pertama adalah pendaftaran akun pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bagian SDMK dengan melengkapi persyaratan administrasi, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi STRA, fotokopi SIPA, fotokopi ijazah, serta formulir permohonan yang diperoleh dari Bagian SDMK.
📌Tahap 2: Pendaftaran Tempat Praktik
Setelah akun SISDMK aktif, pemohon melakukan pendaftaran tempat praktik melalui aplikasi Satu Sehat SDMK. Selanjutnya, data yang telah diinput akan diverifikasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data tenaga kefarmasian.
📌Tahap 3: Pendaftaran SIPA
Setelah tempat praktik terverifikasi, pemohon mengajukan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Berkas yang diajukan akan diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum SIPA diterbitkan.
📌Tahap 4: Pendaftaran Surat Izin Apotek (SIA)
Tahap terakhir adalah pengajuan Surat Izin Apotek melalui sistem OSS. Pemohon menginput data dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan SIA. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan. Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, Dinas Kesehatan mengunggah Sertifikat Standar ke sistem OSS. Berkas kemudian diteruskan ke DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk proses penerbitan Surat Izin Apotek (SIA).
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, Apotek dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan dapat memperoleh Surat Izin Apotek (SIA) sebagai dasar legalitas dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.