Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan

Halo rekan-rekan tenaga kesehatan! 👋
Ingin mengurus atau memperbarui Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri? Prosesnya kini semakin terintegrasi secara digital. Simak alur lengkap pengajuan SIP Praktik Mandiri berikut ini:
Lengkapi Data Nakes di SISDMK
Akses satusehat.kemkes.go.id/sdmk untuk melengkapi Profil Tenaga Kesehatan dan Data SIP yang dimiliki.
Ajukan Tempat Praktik
Masih di situs yang sama, ajukan lokasi atau tempat praktik yang akan digunakan.
Penanganan Jika Tempat Praktik Belum Tersedia di Sistem:
A. Sudah Memiliki SIP: Lakukan Registrasi Fasyankes terlebih dahulu di registrasifasyankes.kemkes.go.id, lalu buat Akun SISDMK Fasyankes.
B. Belum Memiliki SIP: Langsung membuat Akun SISDMK Fasyankes.
(Butuh bantuan? Hubungi layanan informasi di nomor 0823-7281-4332)
Validasi Tempat Praktik
Tempat praktik Anda akan divalidasi oleh admin/fasyankes melalui sistem SISDMK.
Ajukan SIP melalui MPP Digital Nasional
Lakukan pengajuan SIP melalui tautan next-gen.mppdigital.go.id.
Verifikasi oleh DPMPTSP
Tahap akhir verifikasi. Jika Disetujui, SIP akan terbit. Jika Ditolak, Anda dapat melakukan perbaikan dan mengajukannya kembali.
Yuk, pastikan seluruh data dan tahapan di atas terpenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar!