July 27, 2026

Halo rekan-rekan tenaga kesehatan! 👋
​Ingin mengurus atau memperbarui Surat Izin Praktik (SIP) untuk Praktik Mandiri? Prosesnya kini semakin terintegrasi secara digital. Simak alur lengkap pengajuan SIP Praktik Mandiri berikut ini:
​Lengkapi Data Nakes di SISDMK
Akses satusehat.kemkes.go.id/sdmk untuk melengkapi Profil Tenaga Kesehatan dan Data SIP yang dimiliki.
​Ajukan Tempat Praktik
Masih di situs yang sama, ajukan lokasi atau tempat praktik yang akan digunakan.
​Penanganan Jika Tempat Praktik Belum Tersedia di Sistem:
​A. Sudah Memiliki SIP: Lakukan Registrasi Fasyankes terlebih dahulu di registrasifasyankes.kemkes.go.id, lalu buat Akun SISDMK Fasyankes.
​B. Belum Memiliki SIP: Langsung membuat Akun SISDMK Fasyankes.
(Butuh bantuan? Hubungi layanan informasi di nomor 0823-7281-4332)
​Validasi Tempat Praktik
Tempat praktik Anda akan divalidasi oleh admin/fasyankes melalui sistem SISDMK.
​Ajukan SIP melalui MPP Digital Nasional
Lakukan pengajuan SIP melalui tautan next-gen.mppdigital.go.id.
​Verifikasi oleh DPMPTSP
Tahap akhir verifikasi. Jika Disetujui, SIP akan terbit. Jika Ditolak, Anda dapat melakukan perbaikan dan mengajukannya kembali.
​Yuk, pastikan seluruh data dan tahapan di atas terpenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar!