June 1, 2026

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Dinas Kesehatan Mempunyai Tugas Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepada Daerah di Bidang Kesehatan

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan,
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan,
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta  sumber daya kesehatan,
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.