August 3, 2026
Screenshot

Dinas Kesehatan Kab. Tanjung Jabung Barat. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu menjelaskan tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan 6 SPM dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas dan Sosial. Secara kepengurusan, TP Posyandu Kabupaten/Kota terdiri dari : Ketua (dijabat istri/suami Bupati/Walikota), Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang dan Anggota.

Hari Selasa (12-5-2026), Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ibu Hj. Fadhilah Sadat, SH. melakukan kunjungan kerja ke Posyandu 6 SPM “Tulip” Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam. Dalam sambutan, beliau menyampaikan saat ini Posyandu bukan hanya melayani bidang kesehatan saja namun telah ber transformasi menjadi Posyandu 6 SPM. Mengapresiasi dan penghargaan atas terlaksananya Posyandu 6 SPM di Posyandu “Tulip” Desa Bram Itam Raya. Di harapkan Posyandu lainnya dapat menerapkan Posyandu 6 SPM seperti Posyandu “Tulip” ini. Selain itu beliau memberikan bantuan makanan B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman), bantuan ibu hamil, anak stunting dan bayi/balita.

Pj Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghadiri kunjungan kerja Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Posyandu 6 SPM “Tulip” Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam. Ditempat terpisah saat di wawancara beliau, bapak Sahala Simatupang, SKM., M.Ph. mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 176/Kep.Bup/DPMD/2025 Tanggal 28 April 2025 tentang Pembentukan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025-2029 menjelaskan Ketua Bidang Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kami mendukung dan melaksanakan tugas Posyandu 6 SPM bidang Kesehatan. Jumlah Posyandu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 sebanyak 280 sarana dan Posyandu 6 SPM sebanyak 232 sarana.

Screenshot