June 1, 2026

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas :

a. Sekretariat

Tugas: Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
  4. Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

b. Bidang Kesehaatan Masyarakat

Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarkat, promosi Kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, Kesehatan kerja dan olahraga

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Kesehatan kelaurga, gizi masyarakat, promosi Kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, Kesehatan kerja dan olahraga
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi Kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkungan, Kesehatan kerja dan olahraga
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervise di bidang Kesehatan keluargs, gizi masyarakat, promosi Kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, Kesehatan kerja dan olahraga
  4. Pemantauan , evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi Kesehatan, pemberdayaan masyarakat, Kesehatan lingkugnan, Kesehatan kerja dan olahraga Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

c. BidangPencegahan dan Pengendalian Penyakit

Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kesehatan jiwa
  3. Penyiapan bimbingan teknis dna supervise di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menualr dan Kesehatan jiwa
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penykait tidak menular dan Kesehatan jiwa
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

d. Bidang Pelayanan Kesehatan

Tugas: Melaksakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan Kesehatan tradisional.

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan Kesehatan tradisional
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan keseahtna primer dan pelayanan Kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan Kesehatan tradisional
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervise di bidang pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan rujukan termassuk penignkatan mutunya serta pelayanan Kesehatan tradisional
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan Kesehatan tradisional
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengna tugas dan fungsinya

e. Bidang Sumber Daya Kesehatan

Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat Kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia Kesehatan

Fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmsian, alat Kesehatan dan perbekalan keseahtan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya manusia Kesehatan
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat Kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia Kesehatan
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervise di bidang kefarmasian, alat Kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia Kesehatan
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat Kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia Kesehatan
  5. Pelaksanaan tuga slain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

f. Kelompok Jabatan Fungsional

Terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dalam jenjang jabatan yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas perangkat daerah sesuai dengan bidang keterampilan dan keahlian berdasrkan peraturan perundang-undangan