August 3, 2026

Narasi Alur Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diawali dengan pelaku usaha mengakses sistem Online Single Submission (OSS) melalui laman https://oss.go.id⁠�. Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan login menggunakan akun OSS yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku usaha memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis usaha pangan olahan yang dijalankan. Selanjutnya, pelaku usaha mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sebagai persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Setelah pengajuan PB-UMKU dilakukan, pelaku usaha login ke Aplikasi SPP-IRT Badan POM untuk melengkapi proses permohonan. Pada tahap ini, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, seperti melengkapi dokumen administrasi, data sarana produksi, informasi produk, serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, sistem akan melakukan sinkronisasi data antara Aplikasi SPP-IRT dengan sistem OSS. Hasil sinkronisasi tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Tahap terakhir adalah penerbitan izin, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.