August 4, 2026

Bagaimana cara mengurus Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Kesehatan (STR/SIP)?

1. Pengajuan rekomendasi teknis dilakukan melalui Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Barat (Bidang Sumber Daya Kesehatan) atau portal perizinan terpadu Pemkab (DPMPTSP).

2. Melengkapi berkas administrasi (Fotokopi STR aktif, KTP, rekomendasi organisasi profesi, dan denah lokasi praktik).

3. Tim Dinkes akan melakukan verifikasi berkas dan/atau visitasi lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan.