Penanganan pengaduan, saran dan masukan / apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    Jl. Jendral Sudirman Kel. Sriwijaya Kec.Tungkal Ilir 36557

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

  • Kotak pengaduan tersedia di pintu masuk Kantor Dinas Kesehatan
  • telepon : (0742)21114 –  085210511119
  • faksimile : (0742) 21084
  • email : Tanjabbaratdinkes@gmail.com, hermanheartles@yahoo.com
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR :
    website www.lapor.go.id

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT KEPADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANJAB BARAT

 

Silahkan didownload

DOKUMEN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP), FORMULIR DAN EVALUASI PENGADUAN SEBAGAI BERIKUT :