Dinas Kesehatan Kab.Tanjung Jabung Barat

Umat islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama 1 bulan. Upaya Dinas Kesehatan dalam dalam memperhatikan tempat pengelolaan pangan olahan siap saji yang diperjual belikan saat menjelang berbuka puasa, harus memenuhi persyaratan Hygiene dan Sanitasi Pangan (HSP).

Hari Rabu (20-32024), petugas Sanitarian Puskesmas Kuala Tungkal I melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan TA’JIL pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di wilayah kerjanya. Pembinaan dan pengawasan dilakukan sesuai Surat Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI Nomor : KL. 02/C.VI/407/2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan TA’JIL pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Kepala Bidang Kesmas Dinkes Kab. Tanjab Barat, Bapak Rusdi, SKM.,M.Si. saat diwawancara ditempat terpisah mengatakan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan keamanan pangan ta’jil yang menjadi perhatian antara lain : memberikan edukasi dan penyuluhan, tim pengawas keamanan pangan melakukan pemeriksaan sampel, petugas memberikan label/tanda telah dilakukan pembinaan dan pengawasan. Selanjutnya, beliau menghimbau hal-hal berikut :

1. Lokasi penjualan pangan TA’JIL dalam kondisi lingkungan bersih dan teratur.

2. Bahan pangan siap saji diolah dengan benar.

3. Bahan pangan siap saji ta’jil yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan dilarang.

4. Pangan di jual dalam kondisi hygiene, tertutup, dan lain-lain.

5. Wadah atau tempat pangan dalam kondisi bersih hygiene.

6. Tersedia CTPS, tempat sampah tertutup

7. Pedagang mengambil makanan menggunakan alat bantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *