Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat  terhadap pelayanan di Puskesmas Kuala Tungkal II dengan Indeks Kepuasan Masyarakat yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survey menggunakan Metode Kualitatif sedangkan untuk besaran sampel dan populasi menggunakan pengukuran Morgan dan Krejcie.

Besaran sampel dan populasi responden diambil dari jumlah penduduk Tahun 2021 sebanyak 29.507 jiwa sehingga total responden adalah 379 responden/sampel.

Survey Kepuasan Masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Puskesmas Kuala Tungkal II Tahun 2021 pada semester II memperoleh kesimpulan berdasarkan nilai IKM, bahwa kinerja pelayanan kesehatan di Puskesmas Kuala Tungkal II memenuhi kriteria baik dengan nilai 80,93% dengan mutu pelayanan termasuk kategori B.