Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui seksi Kefarmasian menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRTP di kabupaten Tanjab Barat bertempat di aula Hotel Arryad Kuala Tungkal, Selasa (21/03/2023).

Penyuluhan tersebut dihadiri oleh 80 pemilik atau penanggung jawab usaha IRTP di Kabupaten Tanjab Barat. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan  H. Zaharudin SKM,dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan)  perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan. Pelaku usaha perlu bimbingan serta penyuluhan agar pelaku usaha bisa berinovasi  dan pentingnya memiliki izin, nomor produksi industri rumah tangga sebagai legalitas produk yang dihasilkan.

Pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industry rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pembekalan kepada peserta agar mampu memproduksi pangan yang Sehat, Aman, Bermutu dan Hygienis. Serta memberikan informasi terkait alur perizinan PIRT melalui OSS RBA (Online Sistem Submission Risk-Based Approach).

Diharapkan dengan produk pangan yang sudah memiliki No. PIRT dapat diuntungkan karena produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas serta bisa diterima di toko modern di seluruh Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *