Dinas Kesehatan KabupatenTanjung Jabung Barat Bersama Tim Gabungan Melakukan Insentifikasi Pengawasan Pangan Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024

Dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan olahan serta parcel yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain : pangan kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan, mutu serta label, kemasan rusak, penyok, kaleng berkarat maka Tim Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, membentuk Tim Gabungan Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan ke beberapa sarana distribusi pangan yang ada di wilayah kec. Tungkal Ilir. Pada pengawasan ini di himbau kepada Distributor pangan untuk dapat melakukan hal sebagai berikut :

1. Tidak Memperjualbelikan Produk Pangan :

– Tidak Terdaftar atau Tidak Ada Ijin Edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML)

– Pangan yang Sudah Kadaluwarsa

– Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Label

– Pangan yang sudah rusak kemasannya seperti : Berkarat, Kaleng Penyok, Gembung dll

2. Tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan

3. Tidak Menjual Bahan Tambahan Pangan (Pewarna, Pemanis, dan Essence) yang Tidak Terdaftar padan Badan POM RI (MD atau ML)

4. Tidak menjual produk pangan yang dikemas ulang dan atau diproduksi ulang dengan bahan baku berasal dari produk pangan registrasi MD/ML

5. Dalam Parsel Dilarang Memasukkan :

– Pangan yang tidak terdaftar atau Tidak ada Ijin Edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML)

– Pangan yang kemasannya rusak, penyok atau sudah Kadaluwarsa

– Pangan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Label

– Minuman beralkohol (Minuman keras)

– Pangan yang mengandung bahan – bahan dari Babi

Pada Kemasan Parsel yang Berisi Pangan Harus membuat Daftar List yang berisi Nomor Registrasi MD/ML atau P-IRT, Kode Produksi dan Tanggal Kadaluwarsa.

Dari 14 (empat belas) sarana distribusi pangan yang dilakukan pengawasan terdapat 67 item produk yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan antara lain: kemasan rusak, penyok, berkarat dan kadaluwarsa. Dilakukan pengamanan terhadap produk yang tidak memenuhi syarat dan pemilik toko menandatangani berita acara untuk tidak menjual lagi produk yang tidak memenuhi syarat tersebut. Jika produk yang telah diamankan dijual kembali, maka sarana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dari pengawasan yang dilakukan diharapkan para pemilik sarana distribusi pangan lebih aware terhadap keamanan mutu produk yang dipasarkan untuk melindungi konsumen.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top