June 1, 2026

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Saka Bakti Husada menyatakan Satuan Karya Pramuka Saka Bakti Husada yang selanjutnya disebut Saka Bakti Husada adalah wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega untuk pengembangan minat, meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan praktis bidang kesehatan. Dalam penyelenggaraannya, Saka Bakti Husada (SBH) terdapat 6 Krida yaitu Bina Lingkungan Sehat, Bina Keluarga Sehat, Bina Pengendalian Penyakit, Bina Gizi, Bina Obat dan Bina PHBS. Setiap krida mempunyai Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang harus dikuasai oleh setiap anggota. Salah satu tugas dan tanggungjawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah membentuk kepengurusan Mabi dan Pinsaka SBH tingkat cabang.

Kamis, 20 November 2025, Sekretaris Daerah selaku Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan Majelis Pembimbing dan Ketua Saka Bakti Husada Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025-2030 di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya Ketua SBH Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Saka Bakti Husada Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025-2030. Kepengurusan yang di lantik antara lain :

  1. Ketua Majelis Pembimbing SBH : H. Zaharudin, SKM., MKM.
  2. Ketua SBH : Rusdi, SKM., M.Si.
  3. Ketua Dewan Saka Bakti Husada : Rara Nur Ramadhani