July 27, 2026

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Kesehatan bersama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopperindag) memperketat pengawasan barang beredar di wilayah Kota Kuala Tungkal. Langkah preventif ini diambil untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah sepanjang tahun 2026.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir sejumlah toko modern, swalayan, hingga pasar tradisional. Petugas memeriksa kelayakan produk secara detail, mulai dari tanggal kedaluwarsa, izin edar resmi, kondisi kemasan, hingga pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam operasi pasar kali ini, tim gabungan memberikan perhatian khusus pada produk pangan olahan lokal dan toko kue. Petugas menemukan bahwa salah satu produsen kue ternama, yakni Djambee Bakery, ternyata belum mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sah pada produk dagangannya.