Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas :
a. Sekretariat
Tugas: Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah
- Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
