TUGAS
Dinas Kesehatan Mempunyai Tugas Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepada Daerah di Bidang Kesehatan
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan,
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan,
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan,
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya,
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.